Dua Sejoli Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Leher Bayi Dijerat Tali Lalu Dibuang Ke Selokan

Kepolisian Resor Kota Semarang menahan sepasang kekasih karena tega membunuh bayi mereka sendiri. Keduanya adalah Yustiani (22) dan Andriato Anang (22). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan kasus ini bermula saat warga menemukan jasad bayi malang itu di sebuah selokan, Sabtu (2/10).

"Bayi tersebut ditemukan oleh warga di selokan di belakang kamar mandi seorang rumah warga di wilayah Kalipancur, Ngaliyan pada Sabtu 2 Oktober sore hari," ujar Agus di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10).
Warga lantas melaporkan penemuan jasad bayi malang itu ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan terungkap, sejoli muda itu lah pelakunya.

"Mereka berdua ini berpacaran sudah sekitar 2 tahun. Mereka berhubungan badan dan perempuan ini hamil. Pada Agustus 2021 tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat," jelas dia.

Untuk memuluskan niatnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan dari sebuah market place. Obat itu dikonsumsi Yustiani selama beberapa hari.

"Tapi kandungan terus jalan sampai pada 2 Oktober 2021 lalu ketika usia kandungan sekitar 7-8 bulan tersangka Y mengalami sakit perut dan bermaksud memeriksakan kandungan ke dokter di daerah Kalipancur," terang Agus.

Tak kuat menahan rasa sakitnya, Yustiani akhirnya berhenti di rumah seorang warga dan meminta izin menggunakan toiletnya.

"Di tengah jalan dia mampir ke salah satu rumah warga untuk menumpang kamar mandi, dan ternyata melahirkan di sana," sebut dia.

Lantaran panik dan takut ketahuan, bayi perempuan yang sempat hidup itu justru dicekik menggunakan sehelai kain hingga meninggal. Tak hanya itu, tersangka bahkan tega membuang darah dagingnya sendiri lewat ventilasi udara.

"Bayi itu hidup setelah dilahirkan. Dari hasil autopsi ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Ada beberapa luka di kepala karena jasadnya dibungkus dan buang lewat ventilasi toilet," imbuhnya.

Atas kejahatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Agus.

Sumber : kumparan.com

0 Response to "Dua Sejoli Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Leher Bayi Dijerat Tali Lalu Dibuang Ke Selokan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel